UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap
warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun
negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi
manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan
pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DI MUKA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kemerdekaan menyampaikan
pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah
dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat
didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
4. Pawai adalah cara
penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah
pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu.
6. Mimbar bebas adalah
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka
tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah
warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara,
secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan
hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di
muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
dilaksanakan berlandaskan pada:
a. asas keseimbangan antara
hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan
mufakat;
c. asas kepastian hukum dan
keadilan;
d. asas profesionalitas;
dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum adalah:
a. mewujudkan kebebasan
yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang
kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung
jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran
secara bebas;
b. memperoleh perlindungan
hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain;
b. menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh
warga negara. aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
a. melindungi hak asasi
manusia;
b. menghargai asas
legalitas;
c. menghargai prinsip
praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan
pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab
untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara
aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA
CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau
demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di
muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana
kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara
atau laut, stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital
nasional;
b. pada hari besar
nasional.
(3) Pelaku atau peserta
penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di
muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang
bersangkutan. pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah
di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0
ayat (1) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan
rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat
organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang
dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal 12
(1) Penanggungjawab kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib
bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan
damai.
(2) Setiap sampai 100
(seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus
ada seorang sampai dengan 5 (lima)orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
a. segera memberikan surat
tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan
penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c. berkoordinasi dengan
pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan
tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan
perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka
umum.
(3) Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BABV
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat
dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka
umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang
ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah
ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober
1998
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Oktober
1998
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SERING KEMBALI YAH !!